Isu Prosedural seperti Yuridiksi, Pembuktian dan Penyelidikan
Pengertian Yurisdiksi (Kewenangan)
Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum
internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa
hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan
menggunakan hukum nasionalnya.Adapun contoh cybercrime-nya :
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa Contoh Contoh Kasus:
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Undang-Undang :
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan
nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan
atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum
internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan
tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program,
informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang
dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang
dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau
sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau
sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau
mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang
digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau
dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau
sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar