DEFINISI DEFAMATION
Defamation; Pencemaran Nama Baik
Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah
slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan
menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah
oral defamation (fitnah secara lisan)
sedangkan Libel adalah written defamation
(fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk
membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang
merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Jenis
pelanggaran hukum defamation terdiri
dari kategori criminal libel
(penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan civil libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap
seseorang yang bersifat perdata). Yakni mengeluarkan opini tentang badan hukum
maupun individual di sosial media mau pun layanan internet lainnya yang
didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat
mencemarkan nama baik individual maupun lembaga. Serta ungkapan suatu penghinaan
di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun
lembaga.
Dalam
menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks
menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya
nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang
bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif
tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia
rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak
asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan
bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian
korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap
konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban
dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta
kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan)
konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat
ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kategori
Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan Civil Libel
(penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat
perdata). Mengeluarkan opini tentang badan hukum maupun individual di sosial
media mau pun layanan internet lainnya yang didalamnya terdapat fitnah,
menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik individual
maupun lembaga. Ungkapan suatu penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial
namun menyangkut orang lain maupun lembaga.
0 komentar:
Posting Komentar