Time.


#20 Pencemaran Nama Baik (Defamation)

DEFINISI DEFAMATION

Defamation; Pencemaran Nama Baik


       Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
       Jenis pelanggaran hukum defamation terdiri dari kategori criminal libel (penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan civil libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat perdata). Yakni mengeluarkan opini tentang badan hukum maupun individual di sosial media mau pun layanan internet lainnya yang didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik individual maupun lembaga. Serta ungkapan suatu penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun lembaga.
       Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
       Kategori Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan Civil Libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat perdata). Mengeluarkan opini tentang badan hukum maupun individual di sosial media mau pun layanan internet lainnya yang didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik individual maupun lembaga. Ungkapan suatu penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun lembaga.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Let's Talk

Info Tekno

Friends.