p e d o p h i l i a;
‘Pedo’ dari bahasa latin artinya ‘anak-anak’
‘Philia’ artinya ‘maniak/penyuka’,
Pedopilia adalah ‘penyuka anak-anak kecil’
Arti kata pedophilia sebenarnya adalah cinta kepada
anak-anak. Akan tetapi, terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara
umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan
perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang
abnormal terhadap anak-anak.
Keintiman seksual dicapai melalui manipulasi alat genital anak-anak atau
oleh anak, melakukan panetrasi penis sebagian atau keseluruhan terhadap
alat genital anak. Sering juga anak-anak dipaksa melakukan
relasi oral genital atau anal genital. Kebanyakan
kaum pedophilie adalah pria, tetapi dalam pemusatan hasrat erotisnya
sering juga melibatkan anak perempuan.
Mereka akan mencari anak-anak yang polos, untuk dijadikan mangsanya
dengan bujukan atau rayuan, memberi gula-gula, cokiat, bahkan uang
jajan. Seringkali pula mangsanya adalah anak-anak dan temannya sendiri,
seperti anak tetangga atau bahkan anak-anak saudaranya.
Diantara kaum pedophilie ini, ada juga yang sudah berkeluarga dan
mempunyai anak-anak sendiri. Apabila sudah terlaksana hasrat seksualnya,
biasanya anak-anak yang polos tersebut diancam dengan kekerasan agar
tidak berani menceritakan peristiwa yang diaiaminya kepada orang lain,
termasuk orang tuanya sendiri.
Seperti dalam contoh kasus berikut ini:
.
Kasus Syeh Puji
Pemberitaan tentang Syeh Puji yang menikahi bocah 12 tahun cukup mengagetkan. Atas perilakunya itu dia dicibir oleh ibu-ibu se-Indonesia. Kaum perempuan pun kian muak tatkala pimpinan Pondok Pesantren di Semarang ini mengaku mau kawin lagi dengan bocah yang berusia 6 atau 7 tahun. Tapi dia tampak cuek dengan respon masyarakat yang rata-rata menghujatnya habis itu. Alasan agama dipegangnya kuat-kuat.
Begitulah Indonesia, segala persoalan selalu membawa-bawa agama. Padahal bangsa ini bukanlah negara Islam (atau agama tertentu lainnya). Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Tapi apa boleh buat, dalam prakteknya selalu saja dicampur-aduk antara urusan agama dan kenegaraan. Kalau di negara maju, sebutlah Amerika Serikat, misalnya, Syeh Puji pasti sudah dijerat dengan UU Pedophilia.
Bukan berarti Syeh Puji lantas bisa menikahi anak-anak yang dia mau, apalagi dengan iming-iming janji kepada si-anak kalau sudah besar nanti mau dijadikan manajer di salah satu perusahaannya, maka dia telah sekaligus melanggar tiga UU yang berlaku di Indonesia. Yaitu UU RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 13 tentang Ketenaga kerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar