FRAUD
Fraud adalah terminologi umum, yang mencakup beragam makna
kecerdikan, akal bulus, tipu daya manusia yang digunakan oleh seseorang,
untuk mendapatkan suatu keuntungan di atas orang lain melalui cara
penyajian yang salah. Tidak ada aturan baku dan pasti yang dapat
digunakan sebagai kata yang lebih untuk memberikan makna lain tentang fraud,
kecuali cara melakukan tipu daya, secara tak wajar dan cerdik sehingga
orang lain mejadi terperdaya. Satu-satunya yang dapat menjadi batasan
tentang fraud adalah biasanya dilakuakn mereka yang tidak jujur/penuh tipu muslimat
Dengan demikian, secara umum fraud mengandung 3 unsur penting yaitu:
- Perbuatan tidak jujur
- Niat/Kesengajaan
- Keuntungan yang merugikan orang lain
Fraud tidak sama dengan kesalahan atau kesengajaan. Contoh, jika
seorang petugas bagian keuangan melakukan kesalahan dalam mencatat suatu
transaksi pengeluaran/pembayaran yang berdampak pada kesalahan penyajian
laporan buku kas umumnya, apakah ini fraud?
Belum tentu. Jika kesalahan tersebut terjadi tanpa didasari niat dan
tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka
kejadian tersebut bukanlah seuatu perbuatan yang dikategorikan fraud.
Tetapi jika pada situasi ini, kesalahan dalam mencatat transaksi
pembayaran dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang hendak
dicapai misalnya untuk mempertinggi pengeluaran dengan harapan
selisihnya bisa diambil untuk pribadi, maka perbuatan tersebut adalah fraud.
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan fraud, yang disebut juga teori GONE, yaitu:
- G: Greed (Keserakahan)
- O: Oppoetunity (Kesempatan)
- N: Need (Kebutuhan)
- E: Exposure (Pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku fraud atau
disebut sebagai faktor individu. Keserakahan dan kebutuhan merupakan
hal yang bersifat sangat personal sehingga sulit sekali dapat
dihilangkan oleh ketentuan perundangan karena jika sudah butuh, ditambah
motivasi dan sikap serakah maka orang akan cenderung melanggar
ketentuan.
Opportunity dan Esposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan fraud atau disebut sebagai faktor generik. Adanya kesempatan mendorong seseorang untuk berbuat fraud, dengan pikiran "mungkin lain kali tidak ada kesempatan lagi". Sementara exposure atau pengungkapan berkaitan dengan proses pembelajaran curang karena menganggap sanksi terhadap fraud tergolong ringan.
Berikut adalah beberapa contoh fraud yang telah ditangani oleh kepolisian dan yang telah diekspose ke media informasi.Secara umum keseluruhan contoh kasus dibawah ini adalah fraud yang dilakukan oleh internal sistem dengan media komputer pada sistem tersebut .
- Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
- Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
- Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
- Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
- Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
- Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
- Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar