Cyberpiracy adalah kejahatan di dunia komputer dalam penggunaan komputer untuk mendistribusikan informasi atau software melalui jaringan komputer. Contoh kasus yang terjadi adalah pembajakan software PC di indonesia. Ini paling sering banyak dan marak terjadi di Indonesia. Faktor‐faktor yang dapat meningkatan tingkat pembajakan meliputi pesatnya pertumbuhan consumer PC di pasar, dan semakin banyaknya kegiatan penginstalan software pada komputer‐komputer lama dimana terdapat software‐software tanpa lisensi di dalamnya, dan semakin canggihnya pembajakan software dan kejahatan‐kejahatan dunia maya / cyber.
Hal‐hal yang dapat menurunkan pembajakan meliputi program‐program legalisasi yang ditawarkan oleh pengembang software, kampanye‐kampanye pemerintah dan pendidikan bagi industri, kegiatan‐kegiatan penegakan hukum, dan peralihan‐peralihan teknologi seperti meningkatnya penerapan manajemen hak‐hak digital (Digital Rights Management atau DRM) dan meluasnya pemakaian (Software Asset Management atau SAM).
Selain kasus pembajakan software, kasus cyberpiracy yang lain adalah pembajakan lagu-lagu yang bs kita dapat secara gratis atau murah juga merupakan salah satu pelanggraran cyber piracy.
Contoh Kasus Nyata:
Polisi Gerebek Pabrik Program Windows Palsu
Yudha Prawira - Sindo TV
Jum'at, 14 Desember 2012 03:49 wib
SURABAYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktek penjualan software Microsoft palsu dan stiker coa certificate of authenticity yang dilakukan secara ilegal oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Kamis (13/12/2012).
Perusahaan yang diketahui milik seseorang dengan inisal RD tersebut adalah PT Rey Corpora Internasional yang berkantor di Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan mengemas software palsu dengan bungkus software asli yaitu dengan menempelkan label coa yang menandakan bahwa program tersebut seolah-olah asli. Padahal dalam aturannya label coa tidak dijual terpisah dari program windows asli.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini selalu melakukan jual beli secara online. Bahkan barang-barang palsu tersebut diduga telah beredar diseluruh Indonesia. Dengan terbongkarnya kasus ini pihak Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Setelah praktek penjualan Microsoft palsu ini terbongkar, polisi langsung memblokir seluruh situs online milik tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan satu orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya satu bendel stiker windows 7, 180 stiker Coa Microsoft dan XP Profesional 35 lembar dengan label bekas coa asli, serta puluhan program windows berbagai jenis.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidanan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (tgr).
(cns)
(source: surayaba.okezon.com)
0 komentar:
Posting Komentar